Selamat Datang di Gerbang Informasi Pembangunan Desa Sulawesi Tenggara

Wajib bagi TPP Terus Tingkatkan Keahlian

 Oleh Junaidin / TAPM Kolaka

Koordinator Provinsi TPP P3MD Kemendesa PDT Sulawesi Tenggara, La Ira, S.Sos., mengatakan keterbatasan anggaran saat in bukanlah halangan dalam peningkatan kapasitas TPP. Khusus TPP di Sulawesi Tenggara melalui TAPM Provinsi mengadakan peningkatan kapasitas khusus ditingkat TAPM Kabupaten se Sulawesi Tenggara melalui media Zoom Meeting.

"Kegiatan seperti ini wajib dilakukan setiap bulan, dengan peserta seluruh TAPM Kabupaten. Hal ini sangat efektif untuk menambah pengetahuan dan evaluasi pendampingan yang dilaksanakan selama ini dalam memperbaiki proses pendampingan yang lebih baik lagi,” tegas La Ira saat membuka Rapat Koordinasi tingkat provinsi Sultra ini.

Menurutnya, dalam arahannya Koprov TPP Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa hal diantara pentingnya peningkatan kapasitas TPP baik via zoom, rapat koordinasi internal maupun melalui OJT/IST terkait tupoksi TPP; meningkatkan literasi (kehalian) khususnya regulasi terkini terkait pendampingan; TPP mengawal implementasi regulasi; TAPM kabupaten mengkonsolidasi pendampingan Desa baik secara PIC maupun basis wilayah.

Hasil uji petik sampel BPK RI beberapa waktu yang lalu dapat memberikan gambaran bahwa secara umum TPP perlu peningkatan kapasitas baik secara mandiri maupun secera kelembagaan yang diselenggrakan oleh Kemendes PDT. Hal ini dlakukan dalam upaya memertajam proses pelaksanaan pendampingan diberbagai tingkatan. 

Dalam kegiatan ini seluruh TAPM Provinsi memberikan materi dan evaluasi kegiatan pendampingan diantara evaluasi laporan mingguan PPM; laporan insidentil PPM; Evaluasi TPP double job : TPP tidak boleh aktif juga sebagai perangkat Desa, BPD, pengurus KDMP maupun pengurus BUM Desa; evaluasi pelaporan rembuk stunting; pelaporan BUM Desa; pelaporan KDMP.

 Peningkatan kapasitas/kaderisasi; evaluasi media dan informasi khususnya tingkat keaktifan TPP dalam bermedsos; evaluasi realisasi pemanfaatan Dana Desa 2024 dan 2025 baik kegiatan sarpras maupun non sarpras; rekom gaji menjadi tanggung jawab semua TAPM Kab; Rekom gaji dilengkapi surat pengantar, berita acara dan lampiran TPP yang di rekom gajinya; validasi kesesuaian kunjungan lapangan di DRP sesuai dengan bukti pengesahan dan laporan kunjungan lapangan. *) Pewarta adalah Tenaga Ahli P3MD dan PIC Media Kab.Kolaka

0 Comments:

Posting Komentar