Penjelasan Peraturan Menteri Desa PDT No.16 tahun 2026 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026, silahkan dibaca
https://drive.google.com/file/d/1fvSZA2GdOY98Hmn7oSBI-MUmOTz6vj2e/view?usp=sharing
Penjelasan Peraturan Menteri Desa PDT No.16 tahun 2026 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026, silahkan dibaca
https://drive.google.com/file/d/1fvSZA2GdOY98Hmn7oSBI-MUmOTz6vj2e/view?usp=sharing
vediografer : suparman / PD Porehu
Untuk mencapai Larui dari ibukota Kec.Porehu (Desa Bangsala), dan dari ibukota kabupaten, Lasusua, ke ibukota Kec.Porehu membutuhkan waktu sekitar 3 jam - 4 jam.
Sementara kondisi jalan menuju Larui, membutuhkan jarak tempuh sekitar 20 Km dengan kondisi jalan yang memprihatikan. Kndisi cukup memperhatinkan dengan kondisi jalan tanah / kerikil (pengerasan), sehingga kadang warga untuk mencapai ibukota harus berjalan kaki, apalagi kalau musim hunaj, dimana kendaraa roda dua sulit mengkases.
Beberapa ruas jalan yang juga sering longsor, ditambah dengan jembaan yang kalau diuapi air banjir, sehingga akses ke Lauri dari ibukota kecamatan atau dari desa terdekat, sulit diakses.
"Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin..."
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI
MENARIK mencermati gagasan pemikiran dari Menteri Desa dan PDT, Bpk. Yandri Susanto, mengenai pembatasan izin ekspansi minimarket (modern) ketika Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sudah mulai beroperasi. Banyak muncul kontroversi mengenai gagasan ini. Namun, perlu kita lihat dari perspektif ekonomi masyarakat desa dan pengembangan ekonomi desa.
Jika dilihat dari visi Asta Cita Presiden Prabowo, KDMP merupakan salah satu pengejawantahan dari Asta Cita ke-6, membangun dari desa. Dengan demikian, KDMP sudah seharusnya menjadi motor aktivitas perekonomian desa, dan juga sebagai salah satu sentral perekonomian desa yang dapat berperan sebagai 'pasar', tidak hanya produk (hasil) desa, tetapi juga produk kebutuhan masyarakat lainnya.
Kontroversi Masa Lalu
Sebenarnya keberadaan minimarket sampai ke tingkat bawah (pedesaan/pemukiman) sudah pernah menjadi persoalan dan/atau kontroversi beberapa tahun lalu, karena dikhawatirkan mengganggu eksistensi warung yang banyak diandalkan oleh masyarakat dalam menambah pemasukannya. Pada awal tahun 2000-an, pasca krisis ekonomi 1998, liberalisasi sektor perdagangan membuka pertumbuhan ritel modern. Jaringan seperti Indomaret dan Alfamaret mulai berekspansi cepat ke kota-kota besar. Pada awal tahun 200-an itu warung tradisional mulai merasakan tekanan atas keberadaan minimarket, walaupun belum menjadi polemik nasional.
berdasarkan informasi dari eyang mbah google, puncak kontroversi yang signifikan terjadi pada sekira tahun 2007-2012, dimana pada masa itu gerai mini market melonjak ribuan unit per tahun. Minimarket masuk hingga ke permukiman padat dan dekat pasar tradisional. Maka, mjuncullah protes pedagang kecil dan organisasi pasar. Pada saat itu isu “minimarket menggerus warung” menjadi isu publik, termasuk di DPR dan media mainstream, yang kemudian terbitlah Perpres No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisiona, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Selanjutanya, banyak Pemerintah Daerah, pada waktu itu, merespon dengan: membatasi izin gerai baru, menerapkan moratorium, dan mengatur kemitraan dengan UMKM.
Realistiskah KDMP head to head Dengan Minimarket?
KDMP merupakan sosok pemain baru di dunia bisnis ritel, yang terkait dengan produk desa, yang seperti kita ketahui banyak produk desa yang dijual juga di minimarket, baikhasil olahan makanan ringan, beras, buah-buahan, sayuran, onat-obatan, dan beberapa produk lainnya. Hal ini tentu menimbulkan persoalan, ketika KDMP yang merupakan pemain baru harus berhadapan (head to head) dengan minimarket. Pertama, minimarket sudah memiliki ribuan gerai, sehingga memiliki daya tawar yang tinggi ke produsen. Kedua, sistem distribusi nasional, sehingga biaya logistik minimarket rendah. Ketiga, minimarket dapat melakukan kontrak langsung dengan pemilik brand.
Dengan demikian, maka sangat tidak realistis jika KDMP berhadapan dengan minimarket, disisnilah relevansinya kebijakan afirmatif pemeritah, baik pusat maupun daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha bisnis KDMP.
Maka, perlu dijaga agar KDMP bisa bertumbuh, berkembang, kuat, sehingga pada tahap tertentu mampu bersaing dengan minimarket. Solusinya jelas, dengan tidak mengeluarkan izin baru minimarket (izizn ekspansi), khususnya minimarket di pedesaan/pemukiman.
Relevansi Menjaga KDMP
Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin.
Dengan demikian, apa yang menjadi ide/gagasan Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, untuk tidak menerbitkan izin baru (izin ekspansi) kepada minimarket merupakan hal yang sangat relevan dan kontekstual, dalam momen pembentukan dan mengawali jalannya bisnis KDMP, untuk menjaga keberlangsungan bisnis KDMP, paling tidak, sampai jangka waktu tertentu, sehingga KDMP tersebut bisa berkembang, sehat secara bisnis, dan kuat secara ekonomi. Hal ini penting, untuk menjaga apa yang menjadi tujuan pendirian KDMP: meningkatkan aktivitas perekonomian desa dengan me-manage potensi desa sedemikian rupa, sehingga bisa dipasarkan dengan baik; meningkatkan kesejahteraan, dan; meningkatkan pendapatan masyarakat desa (Anggota koperasi).
Selanjutnya yang perlu diperjelas tentu tidak ada efek terhadap pengurangan tenaga kerja, karena yang dimaksud adalah izin baru yang tidak diterbitkan, sedangkan minimarket existing ya tetap beroperasi seperti biasa. Tidak ada gagasan yang dimaksud untuk membatalkan/mencabut izin. 26/02/2026
Oleh: Yahdil Abdi Harahap
Staff Khusus Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Catatan: penulis sengaja hanya menyebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak memasukan Koperasi Kelurahan Merah Putih karena konteks pembahasan tulisan adalah gagasan Menteri Desa dan PDT, yang tentu penafsiran penulisan apa yang dimasksud beliau tidak termasuk dari kelurahan (perkotaan), artikel yang sama dimuat di Kompasiana sebagai opini untuk menjadi pemahaman bersama.
Bagaimana desa-desa dapat mengembangkan kemampuannya yang bukan hanya mampu menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga jauh mampu memasok kebutuhan-kebutuhan desa-desa lain, bahkan sampai pada mengeksport produk unggulan mereka.
Berikut jalan ceritanya.
Wawancara Komisi V, Danang Wicaksana Sulitya tentang hilirssi desa
Oleh : Darmawansyah*)
Penetapan
oleh Presiden Joko Widodo dua tahun lalu, didasarkan atas Undang-Undang Desa
No.4 tahun 2014, yang selanjutnya mengalami revisi menjadi Undang-Undang Desa
No.03 tahun 2024.
Undang-Undang ini kemudian dijalankan oleh dua kementerian teknis, yakni Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Kepres No.23 tahun 2024 Penetapan hari Desa Nasional, telah dimandatkan ke Kementerian Dalam Negeri RI Kemendesa PDT RI.
Melalui kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, maka momentum peringatan Hardenas terus digalakkan, bahkan lebih semarakkan lagi. sehingga tahun 2025 tanggal 15 Januari, telah dilaksanakan peringatan Hari Desa Nasional (Hardenas) untuk pertama kalinya dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Khusus
untuk Sulawesi Tenggara, dimana 15 kabupaten telah melaksanakan sejumlah ritual
kegiatan yang bertajuk :
Rapat Persiapan Hardenas Kolut, melibatkan TPP
1. Jalan Santai dan Kerja
Bakti (utamanya dipusatkan di Ibuota masing-masing kabupaten) dengan doorprize
2. Coaching Clinic
Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih
3. Donor Darah
4. Apel / Upacara Hari
Puncak 15 Januri 2026
Salah satu testimoni kesiapan kabupaten memeriahkan Hardenas 2026 adalah Kolaka Utara, dimana sejak awal berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang ditindadkalnjuti oleh masing-masing Gubernur dan Walikota / Bupati, seperti (contoh) Sekretariat Daerah Kolaka Utara No.400.102/25/2026 tentang peringatan Hardenas 2026 dengan mengundang seluruh instansi (dinas / badan dll) termasuk yang bvertikal, serta seluruh desa-desa, dan pemerintah kecamatan.

Apel puncak Hardenas,
TPP berkonstum putih-putih.
Sehingga peringatan kali ini terkesan sangat meriah, dimana seluruh pemdes mengikutkan serta aparat danwarganya, termasuk BPD untuk ikut terlibat dalam setiap kegiatan, sehingga wajar saja selama beberapa hari, mulai Tgl 11 – 15 Januari 2025, ibukota kabupaten dipadati dan dimeraihkan ribuan warga dengan berbagai warna seragam, yang aparat pemkab dan pemdes warna putih, sedangkan yang lainnya adalah warna sesuai dengan ciri khas adat budaya setempat.
Namun dalam ‘lautan’ manusia itu, ada sermbongan pejalan santai yang penampilannya agak uni, yakni seragam kaos warna biru tua. Mereka bergerombol dan berkelompok-kelompok dalam barisan yang tidak teratur ‘long march’ sepanjang jalan-jalan utama ibukota.
Usut punya ust, ternyata kelompk kecil yang berkisar sektiar 50an orang tersebut, adalah para tenaga pendamping profesional (TPP). Dengan nyali tinggi dan ‘sok’ akrab berbaur dlam berbagai ‘kontingen’.
Kemeriahan ini tidak sampai disitu saja, apalagi jauh hari sebelumnya telah tersebar issu bahwa jalan santai dalam rangka kemeriahan Hardenas itu kan dipadati berbagai hadiah (doorprize), bahkan puluhan juta. Inilah yang memancing warga (bukan aparat) turut ramai dalam kemeriahan itu.
Bahkan
ada tiga atau empat orang TPP juga menikmati hadiah tersebut, dengan hadiah
satu kardus besar, entah apa isinya. Dengan rasa riang gemberi pada maka sorak
sorai “Desa Terdepan, Indonesia Maju. TPP Kolaka Utara Garda Terdepan bangun
Desa”.
Apaka kemeriahan sudah berhenti pada tanggal 11 Januari itu ? Nyatanya tidak, karena hari birkutnya sejumlah kegiatan hiburan, seperti pertanidngan domino (berbpasangan) tak pela ikut hadir dalam kemeririahan itu, bahakan ada pihak ketiga rela bersumbang hadiah dengan jumlah puluhan juta rupiah.
Di Hari-hari berikutnya adalah bagaimana melakukan progres keoperasi desa / kelurahan merah putih, utamanya dalam kesiapan lahan pembanguna gudang dan gerai. Hal ini telah terlaporkan oleh Kadis Koperasi dan UMKM Kab.Kolaka Utara melalui koordinasi dengan para pihak, termasuk TAPM Kolut, yang dikemas dalam kegiatan Coaching Clinic KDKMP.
Pada hari puncak, sejak pagi buta, 15 Januari 2026, sejumlah rombongan dari perbatasan Sulsel – Sultra, muali terlihat memasuki Ibuota Lasusua. Ternyata ini rombongan aparat desa dari kec.Tolala, Batu Putih serta Porehu, wilayah sangt jauh dari Ibukota Lasusua, termasuk rombongan aparat desa dan BPD dari kecamatan perbatasan dengan Kab.Kolaka Sultra.
Begitu jarum jam menunjukkan pukul 08.00 WITA, maka pimpinan apel memerintahkan seluruh perwakilan, rombongan, termasuk barusan TPP, sudah memasuki lapangan upacara.
Kali ini momentum puncak Hardenas, di bawah pembina apel Wakil Bupati Kolaka Utara, H.Jumardin. Diaman dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran, intansi teknis, pemerintah kecamatan dan pemdes, bahkan seluruh masyarakat atas partisipasinya dalam pembangunan desa . Dimana Kolaka Utara telah menjadikan desa sebagai lokomotif penggerak utama pembangunan di daerah ini.
“Desa tidak lagi menempatkan dirinya padaobyek pembangunan. Bukan sekadar alat dari sistem pembangunan nasional. Tetap adalah pelaku utama dalam desaign pembangunan daerah,” ungkapnya.

Apel Kab.Konawe
Untuk
itu, maka Hardenas menjadi momentum penting dalam melihat Kolaka Utara sebagai
kabupaten yang mengendapankan nilai-nilai pembangunan yang diletakkan pada pondasi yang benar dan tepat,
yaitu desa.
Untuk itu, Jumardin meminta kepada seluruh jajaran birokrasi dan warga Kolaka Utara untuk terus mendorong desa-desa agar lebih giat lagi, lebih kreatif, lebih inovatif, dalam melaksanakan pembangunan.
Usai
apel, Wakil Bupati Kolut menyempatkan berfoto bersama dengan sjumlah aparat
dinas, kadis /kaban, para camat, para kades, anggota BPD, dan tak ketinggal
khusus untuk TPP Kolaka Utara. “Tentu harapan terbesar kita akan letakkan di
desa dalam masa depan Kolaka Utara ke depan,tak terkecuali peran-peran
strategis dan sangat menentukan bagi kawan-kawan pendamping desa” ungkapnya
seraya metittipkan agenda-agenda pembangunan desa ke depan tetap terfasilitasi
oleh TPP.
*) Koordinator Provinsi
TPP Sulawesi Tenggara
di Sulawesi Tenggara yang dilaksanakan pada 15 kabupaten, diantaranya adalah Kolaka Utara dengan beberapa rangkaian kegiatan, mulai dari.
1. Jalan santai dan kerja bakti
2. Choacing clining KDPM
3. Donor darah
4. Apel siaga Hari Puncak Hardenas
Kesemua kegiatan ini diinkuti bukan hanya aparat desa dari 127 desa, tetapi juga seluruh instansi teknis, aparat kecamatan, lurah dan sejumlah perwakilan tokoh adat, tokoh masyarat dan lainnya.
Hardenas yang kedua kalinya dilaksanakan di Kolaka Utara ini memang menyita cukup banyak perhatian dari warga, utamanya dari warga Lasusua (Ibuota Kab.Kolaka Utara), sehingga warga sempat ikut utamanya dalam memerahkan gerak jalan santai yang berhadiah puluha juta rupiah.
Wakil Bupati Kolaka Utara, H.Jumardin selaku Pembina Apel pada hari puncak mengatakan bahwa desa-desa di Indonesia, utamanya di Kolaka Utara adalah garda terdepan dalam pembangunan daerah ini.
“Desa tidak lagi menempatkan dirinya padaobyek pembangunan. Bukan sekadar alat dari sistem pembangunan nasional. Tetap adalah pelaku utama dalam desaign pembangunan daerah,” ungkapnya.
Untuk itu, maka Hardenas menjadi momentum penting dalam melihat Kolaka Utara sebagai kabupaten yang mengendapankan nilai-nilai pembangunan yang diletakkan pada pondasi yang benar dan tepat, yaitu desa.
Untuk itu, Jumardin meminta kepada seluruh jajaran birokrasi dan warga Kolaka Utara untuk terus mendorong desa-desa agar lebih giat lagi, lebih kreatif, lebih inovatif, dalam melaksanakan pembangunan.
“Tentu harapan terbesar kita akan letakkan di desa dalam masa depan Kolaka Utara ke depan,” ungkapnya usai foto bersama dengan para pendamping desa yang mengikut apel tersebut. (sdarampa).